Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi pengacara istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia dianggap gegabah karena membela pelaku pembunuhan Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 September.

"Untuk itu kami menyayangkan pilihan tersebut akhirnya diambil oleh Febri," sambungnya.

Kurnia heran dengan narasi Febri soal berpihak pada korban kejahatan. Menurutnya, jika ini benar, pengacara itu harusnya tidak membela Putri.

Apalagi, Putri bersama suaminya tak kooperatif sejak awal kasus ini terungkap. "Dengan narasi akan selalu berpihak pada korban kejahatan, mestinya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy," tegasnya.

Pegiat antikorupsi ini meminta jangan ada lagi pihak yang mengaitkan keputusan Febri dengan ICW. Kata Kurnia, pendampingan hukum terhadap Putri adalah murni keputusan pribadi.

"Keputusan Febri Diansyah untuk bergabung dalam tim hukum istri Sambo merupakan sikap pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitan dengan ICW," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, eks pegawai KPK Febri Diansyah-Rasamala Aritonang menjadi pengacara Putri Candrawathi-Ferdy Sambo. Mereka diperkenalkan secara resmi pada Kamis, 28 September.

Pada perkenalan itu, Febri dan Rasamala menegaskan telah bertemu dengan klien mereka. Mereka memastikan tak akan membabi buta dalam membela Putri-Ferdy.

"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," ujarnya pada wartawan di Jakarta pada Kamis, 28 September.