Rasamala Aritonang: Pak Ferdy dan Bu Putri Berhak Diperiksa di Sidang yang Objektif, <i>Fair</i> dan Imparsial
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang/Wardhany T-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK Rasamala Aritonang menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J beberapa waktu lalu.

Sebagai kuasa hukum, Rasamala ingin memastikan agar proses pembelaan kedua kliennya ini berjalan secara proporsional.

"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dipilih," jelas Rasamala di Jakarta, Rabu, 27 September. 

Selain Rasamala, terdapat tiga kuasa hukum yang bergabung. Mereka adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. Rasamala menambahkan, ada beberapa pertimbangan lain saat bergabung bersama tim pembela Ferdy Sambo dan Putri. 

Pertama, pertimbangan karena Ferdy telah bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang diketahui terkait kasus pembunuhan di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yg terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. 

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," terangnya.

Diketahui, Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Adapun, istri Ferdy Sambo itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Dia dan para tersangka lainnya terancam pidana mati atau penjara 20 tahun.