Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak merespons tajam penunjukan aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK Rasamala Aritonang sebagai pengacara baru dari tersangka di kasus pembunuhan kliennya itu. 

Diketahui, Febri Diansyah merupakan kuasa hukum dari Ferdy Sambo. Sedangkan Rasamala Aritonang adalah istri dari Ferdy, Putri Chandrawathi. Kata Kamaruddin, Febri dan Rasamala harus menanyakan kepada kliennya itu apakah pernah memberikan doa alias dorongan amplop kepada lembaga lain. 

"Karena dia mantan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Bu PC (Putri) bersama Ferdy Sambo konon diduga mengirimkan doa-doa (dorongan amplop) baik kepada ajudan yang terlibat maupun ke LPSK dan kepada lembaga lainnya. Oleh karena itu, dia harus menanyakan mengapa kliennya mengirimkan doa-doa itu. Maka karena dia mengetahui buka saja bahwa itu perbuatan melanggar hukum," tegas Kamaruddin di Kawasan Slipi Jakarta Barat, Kamis, 29 September. 

Selain itu, Febri dan Rasamala harus membimbing kliennya untuk berkata yang benar saat persidangan nanti. Sebab, bila kuasa hukum mengajarkan kliennya berkata tak benar maka dosanya justru ditanggung sendiri.

"Jangan gara-gara honor misalnya atau apapun namanya itu dipikul dosa kliennya. Tapi yang benar selamatkan kliennya maka uangnya menjadi halal tidak haram," terang dia. 

Soal janji Febri Cs akan objektif dalam menangani perkara kliennya ini, Kamaruddin menanggapinya santai. Soal objektif atau tidaknya akan dibuktikan oleh waktu itu sendiri

"Kalau objektif akan teruji nanti dipersidangan. Sama seperti saya toh, saya bilang pembunuhan terencana, dan ternyata terbukti, waktu membuktikan dalam tiga bulan," demikian Kamaruddin. 

Kejagung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice telah lengkap. Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Lalu, kasus obstruction of justice. Dalam perkara itu ada tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.