Dilaporkan ke Bawaslu Soal Penyebaran Tabloid di Masjid Kota Malang, Anies Tertawa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait penyebaran tabloid yang berisi tentang dirinya. Tabloid ini tersebar di sejumlah masjid Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Sontak, Anies tertawa saat dimintai tanggapan akan hal itu. Anies pun mengaku tidak tahu bahwa dirinya dilaporkan ke Bawaslu.

"Hahaha. Memang ada laporan itu?" ucap Anies saat menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 September.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun enggan mengomentari lebih lanjut. Anies mengaku hanya ingin fokus menyelesaikan masa kerjanya di Jakarta sampai 16 Oktober mendatang.

"Saya ngurusin Jakarta dulu, deh. Belum ngurusin yang lain," ucapnya.

Hari ini, kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies dan pendukungnya ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies Baswedan" di masjid hingga pasar Kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea menyebut pelaporan kepada Anies ditengarai adanya dugaan pelanggaran kampenye, yakni kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," ujar Miartiko di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Pelaporan ini disampaikan kepada Bawaslu dengan bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital. Lalu, terdapat juga saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid tersebut.

Meskipun tak menyertakan pasal yang dilaporkan atas Anies, Miartiko menyebut hal ini tetap bisa dibilang sebagai pelanggaran kampanye. Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.

"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai. Maka, kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," imbuhnya.