JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi soal dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh relawan Prabowo-Gibran, yakni Rampai Nusantara.
Anies dilaporkan oleh Rampai Nusantara akibat bicara soal perubahan saat mengunjungi kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) saat masa tenang Pemilu 2024. Anies dianggap berkampanye di masa tenang.
Ya laporin saja Bawaslu, kita hormati. Nanti terserah Bawaslu prosesnya bagaimana," kata Anies di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Februari.
Lagipula, Anies merasa dirinya tak melakukan kampanye saat melontarkan narasi perubahan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara tersebut.
"Jadi, kita enggak boleh berubah, ya?" tanya Anies.
Menurut dia, Bawaslu akan menanggapi laporan tersebut secara adil dan menggunakan akal sehat. "Saya rasa Bawaslu akan menggunakan akan sehat, siapa saja boleh melaporkan. Tapi tentu kembali ke Bawaslu, Bawaslu pasti akan memproses laporan yang diterima akal sehat," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Rampai Nusantara melaporkan Anies ke Bawaslu karena menilai Anies berkampanye pada masa tenang. Hal ini disebabkan Anies mengutarakan narasi perubahan selayaknga gagasan kampanye Pilpres 2024.
“Kami menduga bahwa memang ada pelanggaran undang-undang dan aturan terhadap pernyataan-pernyataan saudara Anies Baswedan, salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan,” kata Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Mardiansyah juga menyoroti pernyataan Anies terkait skor pemilu sudah diatur. Menurutnya, ini melanggar tiga peraturan. Pertama, pasal 276 ayat 1 dan 2 serta pasal 492 dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Kedua, pasal 237 Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023.
“Nah, ini diduga kuat melanggar pasal 267 ayat 5 UU 7/2017 dan juga pasal 54 ayat 4 PKPU 15/2023. Ini yang akan kita laporkan ke Bawaslu karena memang diduga kuat melanggar pasal-pasal yang tadi saya sampaikan," kata Mardiansyah.