Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akibat menyebut tanah milik capres nomor urut 2 Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektare.

Anies dilaporkan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) pada Senin, 8 Januari.

Perwakilan PHPB Subadria Nuka memandang, pernyataan Anies dalam debat ketiga Pilpres 2024 beberapa waktu lalu merupakan fitnah yang menyerang secara personal.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," kata Subdaria dalam keterangannya, dikutip Selasa, 9 Januari.

Subdaria menilai pernyataan Anies soal luas lahan yang dimiliki Menteri Pertahanan tersebut tidak berdasarkan fakta. Sebab, dalam laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Prabowo, tercatat bahwa nilai lahan yang dimiliki tak sebanding dengan total luas lahan Prabowo yang dibeberkan Anies.

"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar, karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam LHKPN, Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000," urai Subdaria.

Dalam laporannya, PHPB menilai Anies melanggar telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Dalam debat capres pada Minggu, 7 Januari, Anies menyoroti lahan milik Prabowo seluas 340 ribu hektare. Sementara, menurut dia, masih banyak prajurit TNI yang belum memiliki rumah dinas. Anies memandang hal ini sebagai ketimpangan karena kesejahtetaan aparat di bawah naungan Kemenhan belum dioptimalkan.