JAKARTA - Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menanggapi adanya aduan terhadap salah satu capres ke Bawaslu yang menyindir capres lain namun dengan data yang tidak akurat. Menurut Dradjad, jika data salah tersebut sudah terlanjur terpublikasi baiknya pemberi informasi langsung mengutarakan permintaan maaf.
"Ya aduan kan sesuai kasus, misal yang diadukan soal data kurang pas, karena tersebar di elektronik nasional ya itu harus dikoreksi, saya rasa siapa saja kalau menyampaikan data yang salah kemudian membuat kegaduhan ya simple-lah, tinggal mengatakan 'minta maaf, data saya sala', itu akan lebih gentle," ujar Dradjad di Markas TKN Fanta HQ, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari.
Ketua Dewan Pakar PAN itu menyarankan, seorang pejabat publik harus memastikan dokumen atau data dan fakta yang dimilikinya benar-benar akurat.
"Karena kalau tidak, itu ucapan kita akan tersebar secara nasional. Orang jadi korban karena data kita, kasian," katanya.
"Dia sebagai manusia kalau kita salah, sudah minta maaf aja. Kalau minta maaf pun nggak mau, ya masing masing," imbuh Dradjad.
Dradjad lantas menyinggung soal data salah terkait kepemilikan lahan Prabowo Subianto yang disebut Anies Baswedan. Dia menjelaskan, tanah tersebut bukan tanah pribadi, melainkan milik perusahaan dengan status ijin pemakaian usaha.
"Itu setiap saat bisa ditarik pemerintah, kalau itu disebut tanah pribadi ya kurang karena tanah perusahaan," kata Dradjad.
Meski tak tahu angka pasti luas tanah tersebut, Dradja mengatakan, yang pasti lahan yang dipersoalkan Anies tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan seseorang yang maju menjadi gubernur. Dia pun heran, orang yang sudah jadi gubernur berkat memakai uang dari lahan itu kini mengungkit-ungkit seolah ada masalah.
"Yang membiayai orang jadi gubernur juga dari situ, jadi sumber pembiayaan orang jadi gubernur dipernasalahkan, ya silakan ditafsirkan sendiri lah," ujar Dradjad.
BACA JUGA:
Diketahui, sindiran Anies ke Prabowo yang disebut memiliki lahan ratusan ribu hektare di Kalimantan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan itu disampaikan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), ke Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Januari.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka menilai, sindiran Anies terkait kepemilihan tanah Prabowo di Kalimantan seluas 340 ribu hektare merupakan data yang tidak benar. Dia menjelaskan, jumlah tanah yang dimiliki Prabowo tercatat jelas pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2, Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare," ujar Subadria dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Januari,
"Di dalam LHKPN, Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000," sambungnya.
Selain salah data terkait kepemilikan tanah Prabowo, Subadria juga menilai pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga tidak benar.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun," kata Subadria.