Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengurusan tambang lewat orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan ini ditelisik dari pemeriksaan Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif. Dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jumat, 5 Januari kemarin.

“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari.

Selain itu, Muhaimin juga dicecar soal penerimaan duit dari Abdul Gani. Ia diduga mengetahui penyerahan tapi tak dirinci berapa jumlahnya.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK,” tegasnya.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa Hamrin Mustari yang merupakan pihak swasta. Tapi, Ali bilang dia mangkir sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” ungkap Ali.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menggeledah rumah Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari. Dalam kegiatan itu penyidik membawa dokumen, termasuk alat elektronik.

Tak hanya itu, KPK menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas yang juga tersangka dalam kasus yang menjerat Abdul Gani. Lalu, penyidik turut upaya paksa juga dilakukan di kantor salah satu pihak swasta.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Desember 2023. Ia diamankan bersama dengan beberapa orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam kasus ini, Abdul Gani diduga ikut serta mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBD. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebut Alexander.

Abdul Gani minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.

Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.

“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.

Saat ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, ada enam orang lainnya, mereka antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yaitu AH dan DE yang merupakan Kepala Dinas PUPR.