Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar sebagai saksi pada Senin, 9 September. Keterangannya dibutuhkan untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan (dilakukan, red) di Gedung Merah Putih KPK atas nama FNI selaku Direktur PT Rohijireh Mulia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 10 September.

Tessa bilang FNI dicecar sejumlah hal terkait dugaan yang menjerat Abdul. Salah satunya soal pertambangan di wilayah Maluku Utara.

“Saksi hadir penyidik mendalami terkait pengurusan tambang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.