Bagikan:

TERNATE - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

Jaksa pada KPK, Andri Lesmana mengatakan pihaknya menghadirkan delapan orang saksi, tetapi hanya lima orang saksi yang dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan terdakwa dalam pengurusan izin tambang.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nazlatan Ukhara Kasuba, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sekaligus Komisaris PT Fajar Gemilang.

Nazlatan diketahui merupakan anak Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur dan perizinan tambang.

Selain Nazlatan, saksi lainnya yang hadir adalah M. Thoriq Kasuba, Komisaris PT Fajar Gemilang sekaligus pemegang saham perusahaan, yang juga anak Abdul Gani Kasuba.

Maizon Lengkong, Direktur PT Prisma Utama, Mahmud Doturu, pihak swasta. Eliya Gabrina Bachmid, kakak ipar terdakwa Muhaimin Syarif.

Menurut JPU KPK Andri Lesmana, kelima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tambang strategis di Maluku Utara yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Maizon Lengkong mengenal Muhaimin sejak 2012. Ia juga mengakui adanya perubahan akta pada perusahaan mereka, dan pada 2021 meminta bantuan terdakwa terkait kepentingan perizinan tambang.

Kasus ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor perizinan tambang. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak terkait.