Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juli. Penyidik menemukan dokumen maupun bukti elektronik diduga terkait pengaturan pengurusan tambang yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

“Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.

Tessa menyebut bukti itu kemudian bakal dianalisa. Saksi juga akan dipanggil untuk mengonfirmasi temuan yang didapat penyidik.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut,” ungkapnya.

“Dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.