Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik pada hari ini, Kamis, 24 Oktober. Dia dicecar sebagai saksi kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RN selaku wiraswata,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober.

Tessa menyebut RN diperiksa bersama dua saksi lain, yakni TS dan KJ. Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi dimaksud adalah pegawai Ombudsman RI Tumpal Simanjuntak dan Kuntomo Jenawi yang disebut sebagai wiraswasta.

Sementara itu, Rachland usai diperiksa penyidik mengaku dicecar soal Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Dia ditanya terkait perkenalannya dengan sosok tersangka itu.

“Saya cuma diklarifikasi kenal sama sama siapa, sama Erwin, segala macam, begitu,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Rachland bilang dia memang kenal karena Erwin pernah menjadi rekan kerjanya. Tapi, dia tak tahu soal pemberian uang.

“Di perusahaan sama-sama, sama saya, kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kita enggak pernah mengerti juga,” tegas Rachland.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris MA Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dia terjerat bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum dirinci tapi informasinya ada tiga tersangka, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

Adapun Hasbi sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.