Bawaslu Kaji Laporan Soal Penyebaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid Kota Malang
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto via Facebook Anies Baswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerima laporan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penyebaran tabloid di sejumlah masjid Kota Malang.

Komisioner Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima, langkah selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian awal," kata Puadi dalam pesan singkat kepada VOI, Selasa, 27 September.

Dalam kajian awal ini, Bawaslu akan menilai apakah laporan dugaan pelanggaran kampanye ini memenuhi syarat untuk diproses atau tidak.

"Kajian nanti akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi ketersyaratan formil dan materil atau tidak," ujarnya.

Hari ini, kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies dan pendukungnya ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies Baswedan" di masjid hingga pasar Kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea menyebut pelaporan kepada Anies ditengarai adanya dugaan pelanggaran kampenye, yakni kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," ujar Miartiko di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Pelaporan ini disampaikan kepada Bawaslu dengan bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital. Lalu, terdapat juga saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid tersebut.

Meskipun tak menyertakan pasal yang dilaporkan atas Anies, Miartiko menyebut hal ini tetap bisa dibilang sebagai pelanggaran kampanye. Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.

"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai. Maka, kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," imbuhnya.