Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi pernyataan sekjen Partai Solidritas Indonesia (PSI) yang menilai penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya tajam ke cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tetap menganggap Bawaslu bersikap objektif dalam mengawasi dan memproses laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami tidak fair untuk melakukan penilaian, tapi kami punya keyakinan bahwa Bawaslu itu pasti objektif," kata Anies di Bandara Pattimura, Ambon, Maluku, Senin, 15 Januari.

Menurut Anies, Bawaslu tak mungkin memihak salah satu peserta pemilu karena kerja mereka juga diawasi oleh publik. Maka dari itu, Anies heran jika PSI menganggap Bawaslu berat sebelah dalam menangani perkara.

"Tumben ada yang merasakan kena tajam? Mungkin karena biasa selalu melenggang, tak ditantang, ya?" ungkap Anies.

Sebelumnya Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menilai Bawaslu hanya tajam ke Gibran, sedangkan ke paslon lain agak tumpul, meskipun begitu dirinya mempersilakan Bawaslu untuk menyelidiki kasus-kasus Gibran.

Raja Juli menyinggung beberapa pelanggaran sebelumnya, salah satunya kegiatan Gibran Bagi-bagi susu saat Car Free Day, Kemudian yang terbaru yaitu pertemuan Gibran dengan 30 kepala desa di Maluku yang saat ini sedang diproses Bawaslu.

Kemudian, Bawaslu menepis tudingan Raja Juli yang menyebut Bawaslu lebih tajam ke cawapres Gibran Rakabuming Raka dibanding paslon lain tersebut. Bagja pun meminta Raja Juli membuktikan ucapannya.

"Coba dibuktikan saja apakah benar tajam ke Gibran. Wong kita lihat laporan hasil pengawasan teman-teman kok semua," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin, 15 Januari.

Soal anggapan itu, Bawaslu menekankan prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran. Untuk pertemuan dengan kepala desa/raja di Maluku saat ini ditegaskan Rahmat Bagja sedang diproses.

"Lagi diproses yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu ada juga sebagai kepala desa, lagi diproses Bawaslu kota Ambon Provinsi Maluku. Diduga ada pelanggaran," tuturnya.