Polri Pecat Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Memang Tak Layak Jadi Polisi
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespon langkah Polri yang resmi memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Menurutnya, keputusan Polri sudah sangat tepat. Sebab, Ferdy Sambo dianggap tak layak menjadi aparat penegak hukum buntut keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Selasa, 20 September.

Bahkan, Kamaruddin menyebut eks Kadiv Propam itu sebagai penakut. Alasannya, akibat perbuatannya itu banyak anggota polisi yang terlibat.

Padahal, mereka atau anggota polisi itu melakukan tindakan yang melanggar aturan karena mendapat perintah.

"Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain," ungkapnya.

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," sambung Kamaruddin.

Terlepas hal itu, Kamaruddin pun mengapresiasi keputusan Polri menolak nota banding Ferdy Sambo. Polri dianggap sudah menunjukan sikap tegas kepada siapaun anggotanya yang melakukan kesalahan.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin.

Polri menolak upaya hukum banding dari terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo. Sehingga, Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan vonis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penolakan banding inipun artinya memperkuat atau mengukuhkan hasil sidang KKEP sebelumnya dengan keputusan PTDH.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.