JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal membeli 100 unit kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan pada tahun depan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 mengenai penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Berapa anggarannya? Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya belum mengetahui besaran anggaran yang akan digelontorkan pada APBD tahun anggaran 2023. Sebab, penyusunan anggarannya sendiri masih dalam pembahasan.
"Nanti (diketahui), kan anggarannya masih dalam pembahasan. Nanti, setelah diketok pembahasannya, baru ketahuan berapa yang dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 19 September malam.
Mantan Anggota DPR ini pun menegaskan kendaraan dinas lama berbahan bakar minyak tidak akan dijual dan tetap dipergunakan meskipun nanti telah ada penambahan 100 unit baru.
"Tidak dijual, (kendaraan dinas lama) masih digunakan. Kan, banyak keperluan," ujarnya.
Saat ini, lanjut Riza, Pemprov DKI juga sudah mengoperasikan 30 unit bus listrik Transjakarta. Rencananya, hingga akhir tahun ini, pengadaan bus listrik akan ditambah menjadi 100 unit.
"Tahun depan juga demikian, Transjakarta akan terus ditambah bus listriknya. Diupayakan juga, kalau bisa, setidaknya 100 mobil Transjakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, DKI kini mengkaji pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di dua terminal Ibu Kota secara bertahap, yakni Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Grogol, Jakarta Barat.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, inpres ini merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko.
BACA JUGA:
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.