Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyusun rancangan strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU) yang bakal dituangkan dalam peraturan gubernur. Pergub ini baru akan ditetapkan satu tahun setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah gugatan polusi udara yang diajukan warga.

Tahap yang kini dilakukan adalah public expose dengan membuka diskusi dan potensi kolaborasi dengan elemen pemerintahan, lembaga masyarakat, hingga akademisi dalam pematangan strategi pengendalian pencemaran udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, SPPU merupakan grand design dari berbagai upaya untuk menurunkan beban polusi udara di Jakarta yang kini makin tercemar.

Asep menargetkan, pergub SPPU akan selesai dan diterbitkan pada bulan depan, yakni bulan terakhir Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Oktober insyaallah bisa kita selesaikan, sehingga bisa kita segera terapkan dan jalankan strategi dalam SPPU ini," kata Asep, Senin, 19 September.

Jika nantinya pergub mengenai SPPU sudah terbit, Pemprov DKI akan mulai menyusun alokasi anggaran untuk menjalankan rencana aksi pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

"Memang SPPU ini tidak terlepas dari alokasi anggaran. Kita sedang menyusun untuk alokasi anggaran untuk tahun 2023. Sehinga, makin cepat kita menyelesaikan pergub SPPU, mudah-mudah teralokasi anggaran untuk pelaksanaan untuk tahun 2023," ujar Asep.

Ilustrasi gedung bertingkat di DKI Jakarta diselimuti asap polusi. (Antara)

Terdapat 75 rencana aksi yang akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan hingga 2030. Rencana aksi ini akan dilakukan untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.

“Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan, hingga pengawasan dan penegakan hukum,” imbuhnya.

Setahun putusan gugatan polusi udara warga mengalahkan pemerintah

Setahun yang lalu, 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

Anies memutuskan untuk tak melawan putusan pengadilan dengan banding usai kalah dalam gugatan polusi udara melawan warga ini. "PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," ujar Anies.

Pada 16 September 2022 kemarin, sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) memberi peringatan kepada Anies akan putusan pengadilan tersebut.

Perwakilan Koalisi Ibukota, Bondan Andriyanu mengaku pihaknya ingin menagih janji Anies untuk mematuhi putusan gugatan polusi udara. Sebab, Anies tidak melakukan upaya banding yang melawan putusan tersebut.

"Genap 365 hari pascakemenangan gugatan warga negara, polusi udara masih jadi masalah serius. Kami mengingatkan DKI Jakarta untuk mengimplementasikan janjinya. Jadi, kita tidak butuh lagi janji tapi aksi apa yang dilakukan pemerintah untuk bisa memberikan masyarakat di Jakarta ini udara yang sehat," kata Bondan saat ditemui di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat, 16 September.

Bondan memaparkan, data dalam satu tahun terakhir, 14 September 2021 hingga 14 September 2022, hanya ada satu bulan di mana kualitas udara di DKI Jakarta mengalami perbaikan, yakni Desember 2021. Itupun, nilai PM2.5 menurun karena musim hujan saat itu.

Namun, memasuki musim kemarau (Juni-Juli 2022), nilai PM2.5 kembali melonjak. Dari lima wilayah yang telah didata yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, tak ada satu pun yang menunjukkan nilai rata-rata tahunan PM2.5 sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yakni 5 µg/m³ per tahun. Sebaliknya, kelima wilayah DKI Jakarta tersebut melampaui rekomendasi WHO hingga 7,2 kali lipat.

Rata-rata tahunan PM2.5 untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara berada di kategori moderate, sedangkan tiga wilayah lain berada di kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. Paling tinggi adalah wilayah Jakarta Timur dengan rata-rata tahunan PM2.5 mencapai 44 µg/m³ atau melampaui rekomendasi WHO sampai 8,8 kali lipat.