Kabareskrim Bantah Pernyataan Kamaruddin Soal Ferdy Sambo Nikah dengan 'Si Cantik'
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah informasi yang menyebut sempat menjalin komunikasi dengan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bantahan itu ditujukan untuk menjawab pernyataan Kamaruddin yang menyebut beberapa jenderal Polri telah membenarkan isu Irjen Ferdy Sambo sudah menikah dengan 'si cantik'.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu, karena saya nggak tahu," ujar Komjen Agus kepada wartawan, Senin, 19 September.

Bahkan, Agus menekankan tak pernah mendapatkan keterangan tersebut pada saat proses pemeriksaan. Baik, dari para tersangka atapun saksi.

"Keterangan pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa," kata Agus.

Sedianya, Kamaruddin sempat menyampaikan mendapat informasi mengenai pernikahan Ferdy Sambo dengan 'si cantik'.

Bahkan, diamengklaim informasi itu sudah dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, dan Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan.

“Si cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus, dibenarkan mereka telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan,” ujarnya dikutip dari Uya Kuya TV.

Dengan alasan itu, Kamaruddin meminta Polri untuk menangkap rohaniawan yang menikahkan Ferdy Sambo dengan 'si cantik’.

“Makanya saya bilang, tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah,” ujarnya.

“Kan yang membenarkan Kabareskrim, dan dua orang jenderal. Masa tiga jenderal kita tidak percaya? Saya kan dapat intelijen, laporan intelijen saya konfirmasi, kan begitu,” sambungnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.