1 Tahun Setelah Kalah Gugatan Polusi Udara, Belum Terlihat Upaya Perbaikan Kualitas Udara dari Anies
Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota)/Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) membentangkan poster yang memberi peringatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di depan Balai Kota DKI Jakarta mengenai gugatan polusi udara.

Hari ini, tepat satu tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan warga (citizen lawsuit) mengenai pencemaran udara di Jakarta. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara.

Perwakilan Koalisi Ibukota, Bondan Andriyanu mengaku pihaknya ingin menagih janji Anies untuk mematuhi putusan gugatan polusi udara. Sebab, Anies tidak melakukan upaya banding yang melawan putusan tersebut.

"Genap 365 hari pascakemenangan gugatan warga negara, polusi udara masih jadi masalah serius. Kami mengingatkan DKI Jakarta untuk mengimplementasikan janjinya. Jadi, kita tidak butuh lagi janji tapi aksi apa yang dilakukan pemerintah untuk bisa memberikan masyarakat di Jakarta ini udara yang sehat," kata Bondan saat ditemui di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat, 16 September.

Dalam aksi ini, Koalisi Ibukota memperagakan manekin yang terperangkap pada lembaran plastik. Manekin ini dibentangkan sebagai tanda bahwa masyarakat saat ini terjerembab pada udara yang tidak sehat.

"Ada manekin yang tervakum udara, ini memvisualisasikan bahwa jika kita tidak segera mengendalikan udara yang tidak sehat ini, seolah-olah masyarakat mau tidak mau terdesak, menghirup udara yang tidak sehat," tutur Bondan.

Bondan memaparkan, data dalam satu tahun terakhir, 14 September 2021 hingga 14 September 2022, hanya ada satu bulan di mana kualitas udara di DKI Jakarta mengalami perbaikan, yakni Desember 2021. Itupun, nilai PM2.5 menurun karena musim hujan saat itu.

Namun, memasuki musim kemarau (Juni-Juli 2022), nilai PM2.5 kembali melonjak. Dari lima wilayah yang telah didata yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, tak ada satu pun yang menunjukkan nilai rata-rata tahunan PM2.5 sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yakni 5 µg/m³ per tahun. Sebaliknya, kelima wilayah DKI Jakarta tersebut melampaui rekomendasi WHO hingga 7,2 kali lipat.

Rata-rata tahunan PM2.5 untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara berada di kategori moderate, sedangkan tiga wilayah lain berada di kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. Paling tinggi adalah wilayah Jakarta Timur dengan rata-rata tahunan PM2.5 mencapai 44 µg/m³ atau melampaui rekomendasi WHO sampai 8,8 kali lipat.

Dengan demikian, Bondan mendesak agar Anies dan jajarannya segera mengeluarkan grand design pengendalian pencemaran udara yang telah dijanjikan hingga payung hukum yang lebih efektif dalam mengimplementasikan perintah perbaikan kualitas udara tersebut.

"Pertanyaannya adalah apakah grand design itu bisa menjanjikan keterlibatan masyarakat dalam upaya memonitoring sejauh apa keberhasilannya, dan bisa terukur secara scientific, bukan secara hanya lip service," cecar dia.

Sebagai informasi, gugatan polusi udara diajukan sejumlah warga pada 4 Juli 2019. Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sampai akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

Setahun yang lalu, 16 September 2021, Anies memutuskan untuk tak melawan putusan pengadilan dengan banding usai kalah dalam gugatan polusi udara ini. "PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," ujar Anies.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

Setahun yang lalu, 16 September 2021, Anies memutuskan untuk tak melawan putusan pengadilan dengan banding usai kalah dalam gugatan polusi udara ini. "PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," ujar Anies.