Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi desakan warga agar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan khusus untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Namun, hal itu dirasa tidak cukup membantu mengurangi polusi udara.

Karenanya, Riza menyebut pihaknya berpeluang untuk menindaklanjuti dengan membuat peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).

"Nanti dilihat selanjutnya, bentuknya bisa pergub, kepgub," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 16 September.

Riza juga menanggapi aksi peringatan satu tahun putusan terhadap gugatan polusi udara yang diajukan warga (citizen lawsuit) di depan Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Mantan Anggota DPR RI ini mempersilakan masyarakat menyuarakan tuntutannya.

"Nanti usulan itu akan kami pertimbangkan dan akan kami sampaikan. Kami sangat terbuka pada siapa saja masukan-masukan dalam rangka perbaikan-perbaikan," ujarnya.

Sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) membentangkan poster yang memberi peringatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di depan Balai Kota DKI Jakarta mengenai gugatan polusi udara.

Hari ini, tepat satu tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan warga (citizen lawsuit) mengenai pencemaran udara di Jakarta. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara.

Perwakilan Koalisi Ibukota, Bondan Andriyanu mengaku pihaknya ingin menagih janji Anies untuk mematuhi putusan gugatan polusi udara. Sebab, Anies tidak melakukan upaya banding yang melawan putusan tersebut.

"Genap 365 hari pascakemenangan gugatan warga negara, polusi udara masih jadi masalah serius. Kami mengingatkan DKI Jakarta untuk mengimplementasikan janjinya. Jadi, kita tidak butuh lagi janji tapi aksi apa yang dilakukan pemerintah untuk bisa memberikan masyarakat di Jakarta ini udara yang sehat," kata Bondan saat ditemui di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Dalam aksi ini, Koalisi Ibukota memperagakan manekin yang terperangkap pada lembaran plastik. Manekin ini dibentangkan sebagai tanda bahwa masyarakat saat ini terjerembab pada udara yang tidak sehat.

"Ada manekin yang tervakum udara, ini memvisualisasikan bahwa jika kita tidak segera mengendalikan udara yang tidak sehat ini, seolah-olah masyarakat mau tidak mau terdesak, menghirup udara yang tidak sehat," tutur Bondan.

Melihat tidak efektifnya Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Bondan mendesak Pemprov DKI diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) atau sejenis. Hal ini dimaksudkan agar peraturan itu juga langsung melibatkan masyarakat dalam pengendalian kualitas udara.

"Tidak bisa kami memantau bahkan ketika ingub keluar. Harusnya ada perda atau apapun yg masyarakat terlibat," imbuhnya.