Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa upaya penguraian kemacetan dan pengendalian kualitas udara tak bisa hanya dilakukan dari unsur pemerintah semata.

Hal ini menanggapi kondisi lalu lintas Jakarta yang tetap macet meskipun Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) yang tak melayani masyarakat langsung untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Ya jangan salahin pemda. (Jumlah pegawai) pemda kan hanya 25 ribu. Pergerakan manusia di Jakarta itu 25 juta, lho," kata Heru saat ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 23 Agustus.

Heru memandang, perbaikan kualitas udara khususnya dari segi pengurangan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jakarta perlu diikuti oleh masyarakat.

"Maksudnya bersama-sama. Harapan saya semua bisa ikut tetapi tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi, diatur sendiri," ungkap Heru.

Heru juga mengimbau perusahaan-perusahaan swasta yang berkantor di Ibu Kota untuk mengimplementasikan kebijakan WFH dengan komposisi 50 persen kepada para pegawainya agar upaya perbaikan kualitas udara bisa lebih optimal.

"Kan saya imbau swasta mengatur dirinya sendiri supaya ekonomi tetap tumbuh, juga mengurangi polusi, mengurangi kemacetan," urainya.

Kebijakan WFH para ASN Pemprov DKI ini dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43.

Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 kepada para ASN yang tidak bekerja pada bidang pelayanan langsung ke masyarakat.

Lalu, khusus selama penyelenggaraan KTT ASEAN, komposisi ASN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen pada 4 September hingga 7 September 2013.

Selama WFH, ASN wajib melaporkan presensi atau kehadiran pada laman yang disediakan setiap pagi dan sore hari. Mekanisme laporan kehadiran ini pun mewajibkan ASN menyalakan kamera dan lokasi pada gawainya masing-masing agar terekam oleh sistem.

Jika nantinya terdapat ASN DKI yang melanggar panduan perilaku dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH), maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.