JAKARTA - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengaku jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Senin, 21 Agustus kemarin masih 13 persen.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan 50 persen ASN yang tidak bekerja pada bidang pelayanan langsung ke masyarakat melakukan WFH selama dua bulan ke depan.
"Pegawai yang bukan pelayanan langsung ith jumlahnya ada 15.335 orang. Dari jumlah itu, kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen atau sekitar 2 ribuan," kata Etty saat dihubungi, Selasa, 22 April.
Etty menjelaskan, alasan jumlah ASN yang WFH belum sesuai dari target lantaran masih menyesuaikan pola kerja mereka sebelum bekerja dari rumah, serta masih ada kegiatan lain yang harus dilakukan di kantor.
"Kemudian ada SKPD yang belum bikin jadwal siapa-siapa yang harus WFH. Nah hari ini sudah kita sosialisasikan lagi, mudah-mudahan hari ini kita akan tarik lagi mungkin datanya agak siangan," ungkap Etty.
Kebijakan WFH para ASN Pemprov DKI ini dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43.
Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Lalu, khusus selama penyelenggaraan KTT ASEAN, komposisi ASN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen pada 4 September hingga 7 September 2013.
Etty mengklaim bahwa pelayanan masyarakat tak bakal terganggu dengan penerapan 50 persen WFH bagi ASN. Ia menyebut, setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya. Mengingat, petinggi SKPD tersebut lebih mengetahui tugas dan peran para pegawainya.
"Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD," ujarnya.
Selama WFH, ASN wajib melaporkan presensi atau kehadiran pada laman yang disediakan setiap pagi dan sore hari. Mekanisme laporan kehadiran ini pun mewajibkan ASN menyalakan kamera dan lokasi pada gawainya masing-masing agar terekam oleh sistem.
Jika nantinya terdapat ASN DKI yang melanggar panduan perilaku dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH), maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Etty.
BACA JUGA:
Etty menegaskan, para ASN yang ditetapkan untuk WFH dilarang melakukan kegiatan lain selama jam kerja. Mereka pun tak boleh keluyuran ke luar rumah dan wajib mengenakan pakaian dinas selama bekerja.
"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Ibu-ibu kerja pakai daster sambil goreng sambil masak saat WFH juga gaboleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," ungkap Etty.