Bagikan:

JAKARTA - Sebagian ASN di lingkungan DPRD DKI Jakarta mengikuti kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), seiring dengan pelaksanaan WFH 50 persen Pemprov DKI Jakarta.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menuturkan, ASN yang ditetapkan untuk WFH merupakan mereka yang biasa menggunakan kendaraan pribadi menuju tempat kerja.

Hal ini, kata Augustinus, dilakukan untuk mengoptimalisasi kebijakan WFH dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara dan mengurangi kemacetan selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43.

"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan kami rumahkan. Sebenarnya yang tidak WFH itu juga tidak mengurangi kemacetan karena yang ke kantor itu dia menggunakan transportasi publik," kata Augustinus kepada wartawan, Senin, 21 Agustus.

Tercatat, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta sebanyak 108 orang. Sebanyak 50 persen pegawai yang WFH tersebut wajib mengikuti rapat secara daring yang digelar setiap hari. Hal ini ditetapkan untuk mencegah para ASN untuk melakukan kegiatan lain selama WFH.

"Mereka di rumah tapi jangan keluyuran menggunakan kendaraan dengan keluarganya. Itu kan sama saja tidak mengurangi polusi. Makanya kami bikin jadwal mereka harus ikut zoom meeting bersama kami dari unsur pejabat di sekwan untuk setiap jam 10 pagi dan 3 sore kita rapat dengan ASN yang WFH," ungkap dia.

Diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Lalu, khusus selama penyelenggaraan KTT ASEAN, komposisi ASN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen pada 4 September hingga 7 September 2013.

Mekanisme penunjukkan ASN yang melaksanakan WFH maupun bekerja di kantor (WFO) setiap harinya ditentukan oleh masing-masing.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menegaskan, para ASN yang ditetapkan untuk WFH dilarang melakukan kegiatan lain selama jam kerja. Mereka pun tak boleh keluyuran ke luar rumah dan wajib mengenakan seragam selama bekerja.

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Ibu-ibu kerja pakai daster sambil goreng sambil masak saat WFH juga gaboleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," ungkap Etty.

Selama WFH, ASN wajib melaporkan presensi atau kehadiran pada laman yang disediakan setiap pagi dan sore hari. Mekanisme laporan kehadiran ini pun mewajibkan ASN menyalakan kamera dan lokasi pada gawainya masing-masing agar terekam oleh sistem.

"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran dan tidak memenuhi peraturan di Pemprov, beliau akan di-BAP lalu ditentukan sanksi oleh masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sesuai peraturan perundangan," urainya.