WFH ASN DKI 50 Persen 2 Bulan Hanya Turunkan 0,63 Persen Kemacetan
DOKUMENTASI ANTARA/Fauzan

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menganalisa perbandingan kinerja lalu lintas yang terjadi selama penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ASN DKI dengan sebelumnya.

Kebijakan WFH 50 persen ASN DKI yang bertujuan untuk menurunkan polusi udara dan kemacetan di Jakarta berlangsung selama 2 bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Lputo menyebut, tingkat kemacetan di Jakarta selama penerapan WFH tersebut hanya turun 0,63 persen atau berkurang 42.846 kendaraan.

"Rata-rata volume lalu lintas selama penerapan WFH ASN Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar 6.800.992 kendaraan per hari hari atau turun 0,63 persen dibandingkan dengan masa sebelum penerapan WFH dengan rata-rata volume lalu lintas 6.843.838 kendaraan per hari," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober.

Sementara, tingkat kemacetan pada jam sibuk di pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB turun 1,48 persen dibandingkan dengan sebelum penerapan WFH 50 persen.

Tingkat kemacetan pada sore hari pukul 16.00-20.00 selama penerapan WFH ASN Pemprov DKI Jakarta turun 0,46 persen dibandingkan dengan sebelum pelaksanaan WFH.

Kebijakan WFH para ASN Pemprov DKI ini dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43.

Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 kepada para ASN yang tidak bekerja pada bidang pelayanan langsung ke masyarakat.

Jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta yang dapat diterapkan mekanisme kerja WFH adalah ASN dengan jam kerja reguler yaitu sebanyak 23.343 orang.

Khusus selama penyelenggaraan KTT ASEAN, komposisi ASN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen pada 4 September hingga 7 September 2013.

Selama WFH, ASN wajib melaporkan presensi atau kehadiran pada laman yang disediakan setiap pagi dan sore hari. Mekanisme laporan kehadiran ini pun mewajibkan ASN menyalakan kamera dan lokasi pada gawainya masing-masing agar terekam oleh sistem.