Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Dalam keterangannya, Heru menyebut Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang diisi oleh jajaran Pemprov DKI bertugas untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.

"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," kata Heru dikutip pada Selasa, 5 September.

Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris. Sementara, juru bicara satgas yakni Plt. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Dalam hal ini, Satgas juga akan mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Lebih jelasnya, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya:

1. Membuat standar operasional prosedur penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.

2. Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

3. Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

4. Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

5. Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.

6. Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

7. Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon.

8. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara

9. Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Lebih lanjut, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati menuturkan, terdapat sejumlah upaya yang telah disiapkan dan dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara.

"Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta," urai Ani.

Dalam beberapa waktu belakangan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas usaha terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan.

"Kemudian, penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan," ucapnya.