Bagikan:

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta  menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko dikutip ANTARA, Senin, 4 September. 

Nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masing pelanggar ditetapkan Pengadilan Negeri dengan demikian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tilang tersebut, kata Sarjoko.

Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286  paling banyak Rp250.000 untuk motor sedangkan mobil Rp500.000.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.

 

Tilang razia itu dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekannya.

"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9). 

Adapun tilang uji emisi ini, kata Asep, akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.