Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berencana untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi di Ibu Kota.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku belum bisa memastikan kapan tilang uji emisi ini diberlakukan. Sebab, persiapan implementasi di lapangan perlu dilakukan secara matang.

"Memang kalau kendalanya, yang pasti penerapan sanksi tilang itu kan membutuhkan kesiapan dari berbagai macam instansi, termasuk Polda, Dinas LH, dan kemudian juga dari Dinas Perhubungan," kata Asep usai FGD mengenai Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di kantor Ditjen PPKL KLHK, Jakarta, Jumat, 11 Agustus.

Saat ini, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tengah menginventarisasi kebutuhan sarana-prasarana yang dibutuhkan untuk menegakkan tilang uji emisi untuk disertakan pada setiap Operasi Patuh Jaya.

"Koordinasi-koordinasi ini ke depannya memang akan kita intensifkan, termasuk tadi disepakati bagaimana polanya, berapa jumlah sumber dayanya, dan lain sebagainya. Mudah-mudahan dengan hal tersebut bisa lebih mempercepat pihak dari Polda Metro Jaya," jelas Asep.

Yang jelas, Asep menyebut tilang uji emisi pasti akan diterapkan sebelum tahun depan.

"Harus tahun ini. Bulannya belum (bisa dipastikan)," ucapnya.

Seiring dengan hal itu, Pemprov DKI dan kepolisian akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Asep menekankan perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ungkap Asep.

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," ujar Asep.