JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Heru mengatakan dengan Kepgub tersebut satgas dapat segera dibentuk untuk mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.
"Harapannya kerja baik yang selama ini sudah berjalan agar bisa diintensifkan dan dioptimalkan lagi, sehingga penanganan polusi udara bisa cepat tuntas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Senin, 4 September.
Satgas ini, kata Heru akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.
Satgas ini dipimpin Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Kemudian melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
BACA JUGA:
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.