Bagikan:

JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta pada Senin 19 Februari pagi masuk kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara (air quality index/AQI) 130 (kisaran 100-200) berdasarkan situs pemantau kualitas udara (IQAir) pada pukul 05.55 WIB.

Dikutip dari ANTARA, kualitas udara tersebut menempatkan Jakarta pada peringkat 13 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Angka  polusi udara sebesar itu dihitung  berdasarkan PM2.5 dengan nilai konsentrasi 47,5 mikrogram per meter kubik. Angka itu memiliki tingkat kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia atau kelompok hewan sensitif.  “Selain itu, bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika,” kata keterangan itu.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama hingga Senin pagi, yaitu Lahore, Pakistan 258, Dhaka, Bangladesh 247, Mumbai, India 193, Delhi, India 180, dan urutan kelima Chengdu, Tiongkok di angka 167.

Keenam Wuhan, Tiongkok 164, Milan, Italia 162, urutan Kathmandu, Nepal 159, dan Yangon, Myanmar 155, urutan kesepuluh Kampala, Uganda di angka 151.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai Kebijakan untuk Mempercepat Penanganan Polusi Udara.

Ruang lingkup satgas, di antaranya menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.