Bagikan:

Sebelum membaca, mohon diperhatikan artikel ini tidak mengajarkan pembaca untuk melakukan upaya bunuh diri. Bunuh diri bukanlah solusi. Jika Anda memiliki pemikiran bunuh diri, jangan ragu untuk segera hubungi psikolog dan psikiater terdekat. Kunjungi laman pertolongan pertama bagi orang dengan pemikiran bunuh diri klik di sini.

YOGYAKARTA - Kabar meninggalnya eks PM Belanda, Dries van Agt, tengah viral di media sosial karena terjadi secara tidak lazim bagi netizen Indonesia. Dries memilih jalan kematian dengan cara euthanasia bersama istrinya, Eugenie van Agt-Krekelberg. Belum banyak yang tahu apa itu euthanasia yang sudah biasa dilakukan di negera Belanda. 

Mantan PM Belanda tersebut bersama istrinya memilih melakukan euthanasia di usianya yang sama-sama 93 tahun. Dengan prosedur euthanasia atau suntik mati, pasangan tersebut menghembuskan napas terakhir sambil berpegangan tangan. 

Fenomena bunuh diri medis ini memang cukup kontroversial, namun sudah tidak asing bagi masyarakat negara Belanda. Kematian dengan prosedur euthanisa merupakan hal yang legal di negara tersebut, bahkan jumlahnya meningkat pada beberapa tahun lalu. 

Apa itu Euthanasia?

Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup secara sengaja untuk meringankan penderitaannya. Biasanya prosedur euthanasia dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sulit untuk disembuhkan atau tidak bisa lagi ditangani. 

Euthanasia dikenal sebagai suntik mati yang dilakukan secara sengaja untuk mengakhiri hidup. Permintaan untuk menjalani euthanasia bisa berasal dari pasien sendiri maupun keluarga pasien. Misalnya euthanasia yang dilakukan oleh pasien penderita penyakit mematikan atau pasien dengan kondisi medis yang sudah tidak bisa diobati lagi. 

Prosedur euthanasia sudah legal diterapkan di sejumlah negara sebagai jalan keluar untuk mengakhiri penderitaan. Ada berbagai aspek yang harus dipertimbangkan ketika melakukan euthanasia, mulai dari kondisi psikologis atau kejiwaan pasien, keyakinan yang dianut oleh pasien dan dokter, kode etik medis, dan hukum yang berlaku di tiap negara. 

Jenis-Jenis Euthanasia

Ada beberapa jenis euthanasia yang dijalani dilakukan berdasarkan cara pelaksanaannya dan consent (persetujuan pasien). Berikut ini penjelasan dari jenis-jenis euthanasia yang penting untuk dipahami:

Euthanasia Aktif

Euthanasia aktif adalah tindakan bunuh diri medis yang dilakukan secara langsung dan aktif oleh tenaga medis terhadap pasien. Misalnya tenaga medis menyuntikan obat penenang dalam dosis besar hingga menyebabkan pasien meninggal. Prosedur ini disebut juga dengan nama eutanasia agresif (aggressive euthanasia) atau di Indonesia lebih dikenal “suntik mati”.

Euthanasia Pasif

Bunuh diri medis euthanasia pasif dilakukan dengan tenaga medis yang tidak secara langsung bertindak mengakhiri hidup pasien. Dalam euthanasia jenis ini, tenaga medis membiarkan pasien tidak mendapatkan perawatan hingga akhirnya meninggal. Misalnya dengan mencabut peralatan medis atau tidak memberikan penanganan, hingga pasien meninggal dengan sendirinya karena menderita. 

Euthanasia Sukarela

Euthanasia sukarela merupakan bunuh diri medis yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar. Euthanasia volunter ini dilakukan berdasarkan pasien yang sepenuhnya mengetahui kondisi penyakit yang dideritanya.

Pasien yang menjalani euthanasia sukarela umumnya telah menyadari manfaat dan risiko mengenai pilihan pengobatan yang ia jalani. Permintaan suntik mati kemudian dilakukan atas keinginan pasien sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Euthanasia Non-Sukarela

Euthanasia non-voluntary atau non-sukarela dilakukan berdasarkan kesepakatan dari keluarga pasien. Dalam prosedur suntik mati ini, biasanya pasien benar-benar tidak sadarkan diri atau lumpuh permanen. Namun prosedur ini juga bisa dijalani atas permintaan dari pasien saat masih sadar atau apabila sudah berpesan kepada keluarganya. 

Euthanasia Paksaan

Euthanasia paksaan atau involunter dilakukan dengan mengakhiri nyawa pasien tanpa keinginan atau persetujuan dari pasien. Misalnya ketika pasien ingin terus bertahan hidup meski dalam kondisi sangat menderita, tetapi pihak keluarga meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya secara medis. 

Euthanasia jenis ini berlaku pada pasien yang sudah dewasa atau cukup umur yang tidak mengidap keterbelakangan mental. Namun karena bertentangan dengan keinginan pasien, euthanasia jenis ini dianggap sebagai tindakan pembunuhan.

Negara yang Melegalkan Euthanasia

Meski masih menuai banyak kontroversi, beberapa negara telah melegalkan euthanasia sebagai prosedur bunuh diri medis. Berikut ini sejumlah negara yang telah memperbolehkan suntik mati untuk mengakhiri hidup:

  • Belanda
  • Swiss
  • Washington DC, Amerika Serikat
  • Oregon, Amerika Serikat
  • Belgia

Negara-negara tersebut berpendapat bahwa pasien berhak untuk dibantu mengakhiri hidupnya apabila sudah tidak ada harapan lagi untuk bertahan hidup. Mereka menganggap bahwa tubuh adalah hak prerogatif pemiliknya sendiri. Sejumlah negara di atas menyatakan bahwa bunuh diri medis yang dibantu termasuk bukan merupakan tindakan pidana dan tidak tergolong sebagai kejahatan. 

Demikianlah ulasan apa itu euthanasia sebagai prosedur bunuh diri secara medis yang legal di beberapa negara. Di Indonesia sendiri, euthanasia masih menjadi tindakan yang ilegal atau tidak diperbolehkan. Larangan euthanasia di tanah air diatur dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Baca juga prosedur operasi lasik di Indonesia

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.