DPR RI beberapa pekan belakangan intens membahas soal ganja medis. Bahkan Wapres Maruf Amin meminta MUI mengkaji dan mengeluarkan fatwa terkait ganja untuk medis ini. Topik tersebut menjadi ramai lantaran di Indonesia ganja merupakan barang terlarang.
Dalam bahasan di DPR terungkap bahwa ganja untuk medis punya beberapa manfaat. Seperti diungkapkan Ketua Pembina Yayasan Sativa Profesor Musri Musman. Menurut peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Aceh ini, ganja medis melalui CBD (Cannabidiol) oil yang merupakan senyawa nonintoksikasi yang diekstrak dari tanaman ganja dapat menangani cerebral palsy. Menurut Prof Musri, saraf CB1 yang berasal dari selebrum yaitu otak, mampu bekerja bersama CB2 dalam saraf tepi. Ia juga mengatakan Cannabidiol (CBD) yang merupakan salah satu senyawa aktif di dalam ganja tidak akan menimbulkan adiksi jika penggunaannya terkontrol.
Bahkan di hadapan anggota DPR Komisi III Prof Musri juga mengungkapkan manfaat ekonomi dan kesehatan jika digunakan untuk keperluan medis. Menurutnya, jika ganja dijadikan obat-obatan bisa menghasilkan sekitar Rp34,8 triliun setahun dalam 1.000 hektare lahan saja.
DPR juga mengundang dan meminta pendapat Santi Warastuti yang viral karena mendorong legalisasi ganja medis untuk anaknya. Sebagaimana diketahui Santi sempat melakukan demo memperjuangkan agar ganja dilegalkan untuk medis. Ia melakukan hal tersebut lantaran harus menggunakan ganja demi pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy.
Dalam konteks untuk pengobatan bukan hanya Santi Warastuti. Beberapa tahun silam Fidelis Arie Sudewarto, warga Sanggau, Kalimantan Barat harus dipenjara karena menanam ganja (Cannabis sativa).
Seperti yang pernah dimuat di VOI, Yeni Riawati, istri Fidelis sering demam separuh badan dan mengalami kelumpuhan di beberapa bagian tubuh. Dokter mengatakan Yeni mengidap penyakit langka Syringomyeila. Satu bentuk kelainan sistem saraf pusat akibat kista yang tumbuh di tulang belakang. Bolak-balik berobat ke rumah sakit Fidelis merasa tiada perkembangan berarti. Fidelis memutuskan merawat sendiri istrinya.
Dari riset yang dilakukan secara mandiri, Fidelis meyakini kalau Cannabinoid dari ganja merupakan obat mujarab untuk penyakit sang istri. Setelah dicoba ternyata memang berhasil. Kondisi istri membaik. Dari semula tidak bisa menjadi lancar berkomunikasi. Demi mendapatkan bahan obat untuk sang istri ia kemudian menanam ganja dan melaporkan ke aparat setempat. Hasilnya justru ia ditahan. Sang istri sendiri beberapa pekan kemudian kemudian meninggal dunia.
Soal ganja medis ini sebenarnya beberapa negara di dunia sudah melegalkan. Termasuk negara tetangga Malaysia dan Thailand. Bahkan Thailand merupakan negara pertama di Asia yang melegalkan dan membebaskan penduduknya menanam dan mengkonsumsi ganja.
Di luar negara Asean, Meksiko menjadi salah satu negara yang mengandalkan ganja untuk menambah pendapatan negara. Awal tahun lalu Kementerian Kesehatan Meksiko menerbitkan Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan ganja medis . Hal tersebut merupakan langkah besar Meksiko untuk menciptakan pasar ganja legal terbesar di dunia yang ada di Amerika Latin.
Tapi, meski punya manfaat medis dan secara ekonomi menggiurkan yang berpotensi menambah pendapatan negara, ganja juga punya sisi buruk. Seperti diungkapkan pakar hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr Slamet Pribadi yang berpendapat berbahaya jika dipakai berkepanjangan. Menurut dia, penggunaan ganja berkepanjangan lalu mencapai ketergantungan bisa menyebabkan masalah seperti keterlambatan berpikir, mengambil keputusan, serta mengurangi sistem imun tubuh pengguna.
Hal senada juga diungkapkan Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi, Mufti Djusnir yang mengatakan senyawa di dalam ganja yakni delta-9 tetrahydrocannabinol atau THC bagi tubuh, salah satunya menyebabkan pengapuran sel otak. Menurut dia, konsekkuensi seseorang yang kemampuan mengikat oksigen di otaknya sangat rendah, maka orang itu akan menjadi bodoh jadinya.
Jadi memang mesti dikaji betul. Anggota DPR sendiri belum ada kata sepakat. Masih terus mengkaji secara teliti melegalkan ganja untuk medis. Masih menimbang-nimbang lebih banyak manfaat atau mudaratnya.
Dari sisi hukum melegalkan ganja juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) yang isinya ganja merupakan salah satu narkotika golongan satu yang dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Dan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose juga menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.
Jadi kalaupun memang mau dilegalkan, sekali lagi harus dikaji dan diteliti betul. Jangan salah kaprah. Bukan melegalkan masyarakat umum menggunakannya seperti di Thailand, Kanada atau Amerika Serikat tapi benar-benar untuk kepentingan medis.
Morphin, salah satu jenis narkotika juga digunakan untuk medis dengan pengawasan ketat. Jadi, kalaupun ganja digunakan untuk hal yang sama, harus juga benar-benar diawasi ketat. Dan yang tak kalah penting mengubah atau merevisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang ganja digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.