Daftar Negara yang Melegalkan Ganja Bertambah Satu, Ini Daftarnya
ILUSTRASI GANJA (UNSPLASH)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Di sejumlah negara, penggunaan ganja dilakukan secara legal. Bahkan negara yang melegalkan ganja kian bertambah. Sayangnya di Indonesia penggunaan ganja masih dilarang oleh Pemerintah.

Daftar Negara yang Melegalkan Ganja

Di beberapa negara, ganja dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah kebutuhan medis. Dengan aturan yang ketat beberapa negara mampu mengatasi masalah medis yang ada. Berikut ini daftar negara yang membolehkan penggunaan ganja, dikutip dari berbagai sumber.

  1. Jerman

Jerman memperpanjang daftar negara yang melegalkan ganja jika pelegalannya benar-benar dilakukan. Pelegalan ganja ini jadi salah satu janji pemerintah Kanselir Olaf Scholz namun hanya dibolehkan untuk orang dewasa.

Dikutip dari Cnbcindonesia, undang-undang tentang ganja sudah dikerjakan tahun lalu. Belum ada informasi kapan UU tersebut disahkan oleh pemerintah Jerman.

  1. Kolombia

Pelegalan ganja di Kolombia bukan hal baru. Di negara tersebut masyarakat boleh menyimpan ganja namun maksimal hanya 20 gram. Warga juga dibolehkan budidaya ganja maksimal 20 tanaman dan untuk kebutuhan pribadi. Meski demikian, pemerintah setempat melarang jual beli ganja.

  1. Amerika Serikat

Negara ini melegalkan ganja namun tidak berlaku di semua wilayah. Ganja legal digunakan hanya di negara bagian Colorado dan Washington. Pelegalan ganja di Colorado dilakukan sejak 6 Desember 2012. Di negara tersebut ganja hanya boleh dikonsumsi oleh usia minimal 21 tahun. Sedangkan di Washington, seseorang boleh menyimpan ganja maksimal 28 gram.

  1. Kanada

Dilansir dari New York Times, pemerintah Kanada melegalkan ganja sejak 2001 namun hanya untuk tujuan medis. Bahkan produsen ganja berlisensi ikut mendistribusikan ganja kepada ratusan ribu orang Kanada termasuk penderita kanker. Tak hanya ganja medis, Kanada juga melegalkan ganja rekreasi sejak 2018.

  1. Uruguay

Pemerintah Uruguay melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Untuk mendapatkannya, seseorang harus terdaftar secara resmi lewat website yang dipegang oleh pemerintah, lalu membelinya di apotek biasa. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pembeli ganja, salah satunya usia harus lebih dari 18 tahun ke atas.

  1. Republik Ceko

Masyarakat Republik Ceko boleh menggunkan ganja medis dengan durasi maksimal satu menit. Maksimal ganja yang boleh disimpan oleh satu orang adalah 15 gram.

  1. Italia

Anda tidak akan dicap kriminal jika mengonsumsi ganja di Italia. Negara tersebut memang melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Namun Pemerintah setempat melarang penjualan, pembelian, dan budi daya ganja secara masal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Mesi demikian Pemerintah setempat berencana mengadakan referendum terkait legalitas budi daya dan peredaran tanaman tersebut.

  1. Afrika Selatan

Legalisasi ganja di Afrika Selatan dilakukan pada 2018. Pemerintah membolehkan masyarakat menggunakan ganja. Dalam The Conversation dikatakan bahwa perdebatan tentang ganja kerap terjadi di Afrika Selatan. Beberapa pejabat bahkan menganggap bahwa ganja mampu meningkatkan ekonomi negara.

  1. Australia

Negara Kangguru tersbeut telah melegalkan penggunaan ganja rekreasi dan budi daya di Canberra, ibu kota Australia. Hal itu berlaku sejak 2019. Masyarakat boleh menyimpan ganja kering maksimal 50 gram per orang dengan syarat minimal usia lebih dari 18 tahun. Namun pemasokan ganja adalah hal yang dilarang.

  1. Thailand

Negara ini jadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk kebutuhan medis dan penelitian. Penghapusan ganja dari daftar obat terlarang dilakukan sejak 25 Januari 2022.

Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, masyarakat setempat boleh menanam ganja di rumah namun harus melapor ke otoritas setempat. Selain itu ganja dilarang dijual tanpa adanya lisensi.

Itulah informasi terkait negara yang melegalkan ganja. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.