Bagikan:

JAKARTA - Thailand akan melegalkan aborsi hingga usia kandungan memasuki 20 minggu, kata pemerintah pada Selasa, melonggarkan akses ibu hamil ke prosedur medis yang sebelumnya dibatasi.

Aborsi tetap menjadi hal ilegal di Thailand, kecuali terkait insiden pemerkosaan atau ancaman terhadap kehidupan ibu, sampai Februari tahun lalu, ketika dicabut untuk wanita hamil hingga 12 minggu.

Namun, masih ada stigma kuat seputar prosedur di negara mayoritas Buddha itu, yang dirusak oleh kasus 2010 ketika sekitar 2.000 janin yang diaborsi secara ilegal ditemukan di sebuah kuil.

Aborsi hingga 20 minggu sekarang akan diizinkan, sebuah pernyataan pemerintah mengatakan pada hari Selasa, menambahkan "aborsi tidak akan dihitung sebagai kejahatan," melansir CNA dari AFP 28 September.

Sebelumnya, aborsi dapat dihukum dengan denda hingga 10.000 baht (263 dolar AS) atau enam bulan penjara atau keduanya.

Sebuah pemberitahuan di Royal Gazette pada Hari Senin menetapkan, wanita hamil lebih dari 12 minggu tetapi di bawah 20 minggu yang mencari aborsi legal, harus memenuhi kriteria tertentu.

Pernyataan pemerintah menetapkan, orang-orang dalam kategori ini harus "berkonsultasi dengan konsultan medis, sehingga wanita tersebut memiliki semua informasi sebelum dia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan".

Terlepas dari perubahan undang-undang pada Februari tahun lalu, akses aborsi di seluruh Thailand tetap terbatas dan sangat distigmatisasi.

Wakil juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul mengatakan kepada outlet lokal Thai PBS, wanita yang mencari aborsi harus diperlakukan dengan hormat dan sangat rahasia.

Dia menambahkan mereka harus diberikan semua informasi medis, tidak boleh menghadapi tekanan tentang keputusan tersebut. Diketahui, undang-undang baru akan mulai berlaku 30 hari setelah pengumuman pemberitahuan.