Pemprov DKI Targetkan Pergub Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Terbit Bulan Depan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU). SPPU merupakan grand design dari berbagai upaya untuk menurunkan beban polusi udara di Jakarta yang kini makin tercemar.

Asep menargetkan, SPPU yang dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) akan selesai dan diterbitkan pada bulan depan, yakni bulan terakhir Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Oktober insyaallah bisa kita selesaikan, sehingga bisa kita segera terapkan dan jalankan strategi dalam SPPU ini," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 19 September.

Jika nantinya pergub mengenai SPPU sudah terbit, Pemprov DKI akan mulai menyusun alokasi anggaran untuk menjalankan rencana aksi pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

"Memang SPPU ini tidak terlepas dari alokasi anggaran. Kita sedang menyusun untuk alokasi anggaran untuk tahun 2023. Sehinga, makin cepat kita menyelesaikan pergub SPPU, mudah-mudah teralokasi anggaran untuk pelaksanaan untuk tahun 2023," ujar Asep.

Saat ini, Pemprov DKI melibatkan sejumlah elemen pemerintahan, lembaga, serta masyarakat untuk berdiskusi dan potensi kolaborasi dalam rencana aksi yang telah dipetakan tersebut.

Asep menyebut terdapat 75 rencana aksi yang akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan hingga 2030. rencana aksi ini akan dilakukan untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.

“Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan, hingga pengawasan dan penegakan hukum,” imbuhnya.