Kantornya Anies Baswedan Akui Tak Bisa Sendirian Kendalikan Pencemaran Udara di Jakarta
Ilustrasi Kota Jakarta Photo by Appai on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI menggandeng Tangerang Selatan dan Bekasi untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota.

"Kami sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangsel dan Kota Bekasi," kata Kadis Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Senin 19 September dinukil dari Antara.

Bersama dua kota itu, DKI akan melakukan uji emisi kendaraan bermotor bersama. Kemudian menyusun kebijakan secara bersama dalam mengendalikan pencemaran udara. Ia juga berharap Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) juga menyusul untuk bersama mengendalikan pencemaran udara.

"Tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan pemkab dan pemkot sekitar Jakarta maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan baik," katanya.

Uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hasilnya berlaku satu tahun.

Berdasarkan data, hingga saat ini 715.273 kendaraan bermotor roda empat sudah menjalani uji emisi di Jakarta. Di DKI, terdapat 318 bengkel roda empat yang melaksanakan uji emisi dengan didukung 895 teknisi.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, sebanyak 64.175 kendaraan yang sudah menjalani uji emisi di 94 bengkel dan didukung 176 teknisi.

Kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor pencemaran udara untuk sumber bergerak yang mengakumulasi polutan berbahaya.

Berdasarkan pemaparan DLH DKI, hasil pengukuran dari lima Stasiun Pengukuran Kualitas Udara (SPKU) menunjukkan polutan PM2,5 dan PM 10 sudah jauh di atas baku tahunan nasional.

Indeks kualitas udara Jakarta dari tahun ke tahun berada pada tingkat rendah dibandingkan daerah lain dengan nilai 53,50 hingga 78,78.​​

Pemprov menargetkan penurunan 41 persen polutan berbahaya PM2,5 pada 2030 melalui tiga strategi dan 75 rencana aksi pengendalian pencemaran udara.