Strategi Penanganan Polusi Udara DLH Jakarta: Berikut Uraiannya
Strategi Penanganan Polusi Udara DLH Jakarta (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengundang perwakilan bermacam elemen pemerintahan, lembaga nonpemerintah, akademisi serta masyarakat umum buat bekerjasama dalam melakukan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sudah difinalisasi.

“Acara hari ini menjadi ajang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara serta menggalang dukungan dari pemangku kepentingan terkait, serta menghasilkan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas udara di Ibukota,” ujar Afan Adriansyah Idris, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, dalam Public Expose Strategi Pengendalian Pencemaran Udara di Balai Kota DKI Jakarta.

Apa Itu Strategi Penanganan Polusi Udara DLH Jakarta?

Melansir dari situs Pemprov DKI Jakarta, SPPU, ataupun sebelumnya Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara merupakan dokumen komprehensif berisi strategi serta rencana aksi buat mengatasi akibat pencemaran udara di Jakarta. SPPU bakal jadi panduan untuk Pemprov DKI Jakarta sepanjang 8 tahun ke depan sampai 2030.

“Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum,” tutur Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta.

SPPU berisi serangkaian strategi buat kenaikan tata kelola pengendalian pencemaran udara, serta pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak ataupun sumber tidak bergerak. Di dalamnya, ada lebih dari 70 rencana aksi yang penerapannya memerlukan kerja sama lintas- sektor.

Asep menambahkan, rangkaian strategi dalam SPPU ialah salah satu bentuk langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan amar putusan gugatan masyarakat tentang polusi udara, yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021. Proses penyusunan SPPU juga mengaitkan masukan bermacam pihak, tercantum lewat konsultasi publik pada Desember 2021, serta dialog internal dengan dinas- dinas terpaut pada 18 Agustus 2022 kemudian.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga,” pungkas Asep.

Jadi setelah mengetahui strategi penanganan polusi udara DLH Jakarta, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!