Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu hasil kajian propsisi polusi udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna penerapan kebijakan sistem 50 persen kerja Work Form Home (WFH).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mengendalikan pencemaran udara.

Salah satunya dengan menyesuaikan kebijakan sistem kerja dengan ketentuan WFH dan WFO (Work From Office).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, dari hasil kajian tersebut, pihaknya akan segera menyusun petunjuk teknis terkait kebijakan WFH di Lingkup Pemkab Bogor.

“Kami menunggu hasil kajian dari DLH terkait kondisi udara di Kabupaten Bogor, seberapa besar tingkat pencemaran udaranya, nanti disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Irwan, Minggu Minggu 27 Agustus.

Menurutnya, DLH memiliki tugas dalam memantau kondisi udara di Kabupaten Bogor. Meski begitu, DLH hanya memiliki satu alat ukur kondisi udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS).

“Maka dari itu, apakah dari kajian ternyata hanya beberapa kecamatan yang memiliki kondisi udara buruk, nanti disesuaikan apakah WFH hanya diberlakukan di kecamatan tersebut,” jelas Irwan.

Meski begitu, sambungnya, Pemkab Bogor tidak kesulitan jika WFH diberlakukan. Pasalnya, kebijakan itu juga pernah dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Mungkin WFH diberlakukan hanya untuk pelayanan yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, maka kami masih menunggu hasil kajian DLH,” tukasnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menuturkan, Pemprov Jabar sudah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH. Kebijakan itu diterapkan hanya bagi PNS yang berprestasi, dan telah berjalan 4 bulan lalu.

“Dan ini mengurangi kemacetan, polusi, stres dan menghemat biaya, jadi WFH catatannya satu, untuk PNS yang tidak berhubungan langsung dengan interaksi masyarakat,” tukasnya.