Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengkaji teknis penerapan kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah. Hal itu sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, penerapan kebijakan ASN kembali bekerja dari rumah yang baru saja diterbitkan melalui Inmendagri nomor 2 tahun 2023 terkait penanganan polusi udara di Jabodetabek perlu penyesuaian kepada sistem kerja sehingga perlu dikaji terlebih dahulu.

"Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," ujar Bima saat dikonfirmasi, Rabu 23 Agustus, disitat Antara.

Menurut Bima, instruksi yang baru keluar dari Kemendagri perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

Sebab, lanjut dia, instruksi Kemendagri bukan hanya soal penerapan 50 persen ASN bekerja dari rumah dan sebagian lain bekerja di kantor, tetapi meliputi beberapa kebijakan lain menyangkut transportasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin (14/8).

Instruksi meliputi kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial.

Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.