Bagikan:

JABAR - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Depok. Inwal itu mengikat seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, ASN, dan non ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok.

"Ini implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," katanya di Balaikota Depok, Jawa Barat, Jumat 1 September, disitat Antara.

Dalam pengendalian pencemaran udara, lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.

"Penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang," ucapnya.

Lalu melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Selanjutnya, kata dia, tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.

"Menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tuturnya.

Selain itu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan penyiraman pohon.

"Kedua dinas ini melakukan edukasi kepada warga untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran. Tempat-tempat padat, tempat-tempat yang memang potensi kebakaran dalam musim cuaca seperti ini dan selanjutnya mitigasi bencana kebakaran dan kekeringan," tuturnya.

Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) mengupayakan peningkatan daya tahan tubuh masyarakat dengan memberikan dan menganjurkan konsumsi vitamin.

"Dinkes Depok juga melakukan pencatatan dan pelaporan terpadu terkait penyakit yang disebabkan oleh kualitas udara yang buruk seperti pneumonia maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gerakan masyarakat hidup sehat serta lainnya," kata Wali kota.

Terkait Work From Home (WFH) bagi ASN dan non-ASN di Pemkot Depok, ia mengatakan diterapkan 30 persen bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui, dan ASN yang sedang hamil.

"Paling banyak 30 persen ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui, ibu hamil. Itu diprioritaskan untuk WFH ya. Umur pra lansia itu umur 45-50 ke atas. Maka dari itu BKPSDM diharapkan dikontrol dengan benar terkait WFH ini," ujarnya.