JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Plt Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, serta bupati dan wali kota se-Jabodetabek untuk menerapkan work from home (WFH) sebagian.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Dalam inmendagri itu, kepala daerah se-Jabodetabek menerapkan hybrid working atau 50 persen WFH dan 50 persen WFO bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.
"Dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari ANTARA, Rabu 23 Agustus.
Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek diinstruksikan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi atau pelaku usaha terkait.
Kebijakan sebagian WFH diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan baik mobil atau motor untuk beraktivitas seperti ke kantor.
Tak hanya penerapan hybrid working, inmendagri itu juga menginstruksikan para kepala daerah se-Jabodetabek untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Upaya pembatasan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Hal ini karena berdasarkan data, sektor transportasi dan industri menjadi faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek.
“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” katanya.
Dalam inmendagri tersebut, para kepala daerah se-Jabodetabek juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Terdapat juga insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap,
Safrizal mengatakan, inmendagri ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada Senin 14 Agustus.
BACA JUGA:
Inmendagri ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.
“Arahan-arahan dalam instruksi mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19,” katanya.