Instruksi Mendagri Soal Polusi Udara: dari Penerapan Sistem Kerja WFH hingga Pengawasan Emisi Kendaraan
Ilustrasi polusi udara di Jabodetabek (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Terbitnya instruksi Mendagri soal polusi udara sebagai salah satu respon Pemerintah dalam mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek. Instruksi tersebut berlaku untuk beberapa daerah di Jabodetabek.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023) pada wilayah Jabodetabek.

Instruksi Mendagri Soal Polusi Udara

Dalam instruksi Mendagri tersebut, ada beberapa hal pokok yang perlu dilakukan, baik oleh Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Gubernur Banten, dan para bupati/walikota di Jabodetabek,Berikut ini poin instruksi Mendagri tentang polusi udara di Jabodetabek.

1. WFH-WFO

Dalam instruksi dikatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah diminta untuk menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan sebagian Work From Office (WFO) sebanyak masing-masing 50 persen.

Dorongan juga diberikan kepada karyawan BUMN serta karyawan swasta. Sedangkan presentase dan jam kerja disesuaikan dengan kebijakan yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan.

“(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)," demikian bunyi Inmendagri tentang Polusi Udara, dilihat Kamis, 24 Agustus.

"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," demikian bunyi poin kedua huruf (a).

2. Pembatasan Kendaraan Pribadi

Dalam Imendagri ditekankan pula pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pribadi untuk ASN, yang juga diminta untuk mengenakan transportasi umum. Hal yang sama juga ditekankan bagi masyarakat umum.

"Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum," lanjut Imendagri tersebut.

3. Pengguyuran Jalan

Selain pembatasan kendaraan, diminta juga agar dilakukan pengguyuran jalan demi mengurangi debu.

"Penyiraman jalan untuk mengurangi debu," demikian bunyi point kedelapan huruf(d) Inmendagri itu.

Poin ini disebutkan di bagian kedelapan tentang pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dengan bunyi sebagai berikut.

Kedelapan: Pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau:

  1. mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor;
  2. pelarangan pembakaran sampah oleh masyarakat secara terbuka;
  3. pengendalian polusi udara dari aktivitas konstruksi;
  4. penyiraman jalan untuk mengurangi debu;
  5. mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di lingkungan untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen;
  6. perbanyak tanaman di ruang publik, termasuk jalan besar dan jalan kecil di perkampungan serta hidroponik pada ruang sempit;
  7. pembuatan roof top garden di perkantoran/area publik;
  8. penggunaan water curtain/green curtain, dan
  9. melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
  10. Pengawasan Emisi Kendaraan

Mendagri Tito Karnavian meminta agar lebih mengefektifkan lagi uji emisi kendaraan. Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan uji emisi.

Keenam: Mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan:

  1. memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi;
  2. meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak (random);
  3. memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  4. meningkatkan jumlah fasilitas uji emisi.

Itulah informasi terkait instruksi Mendagri soal polusi udara. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.