Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ogah melaksanakan  Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek terkait bekerja dari rumah atau work from home bagi pekerja lingkup pemerintahan.

Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam amanatnya 8 langkah pengendalian polusi udara di Balai Kota Bogor, Jumat 25 Agustus.

"Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai, kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ispa, dan kelompok rentan lainnya," kata Bima.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Bima menyebutkan, beberapa poin seperti besok Sabtu, 26 Agustus akan ditayangkan di videotron kota bogor terkait informasi indikator tingkat polusi sebagai bentuk kewaspadaan warga. Jika indikator menunjukkan warna merah, maka warga diimbau untuk menggunakan masker

Menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda 4 yg masuk ke lingkungan perkantoran di Lingkup Pemkot Bogor, terkecuali bagi yang menggunakan kendaraan listrik.

Selain itu, DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor.

Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan.

Bima Arya juga mengimbau pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar/jemput.

Camat dan Lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing.

Poin terakhir, aparatur Camat dan Lurah bekerjasama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi dan dapat mengganggu aktivitas warga.