JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Instruksi ini diterbitkan menyusul perpanjangan PPKM mikro mulai hari ini hingga dua pekan mendatang, pada 15 hingga 28 Juni 2021.
Dalam instruksi mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya.
Untuk wilayah zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen persen” begitu bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.
BACA JUGA:
Sementara itu, bagi daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran.
“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen,” lanjut bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.
Selain itu, Mendagri juga menegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta dilakukan pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Sedangkan bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.
“Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3.