Heru Budi Minta PNS DKI Cicil Motor Listrik Pakai Tunjangan Transportasi
Pj Gubernur DKI Heru Budi.(Instagram herubudihartono)

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta eselon IV ke atas untuk membeli sepeda motor listrik dengan sistem cicil menggunakan tunjangan transportasi yang diterima setiap bulannya.

Hal ini diungkapkan Heru agar para anak buahnya bisa berkontribusi untuk ikut meningkatkan kualitas udara Jakarta dengan tak menggunakan kendaraan BBM yang menjadi salah satu sumber polusi.

"Diimbau. Mereka (PNS eselon IV ke atas) kan sudah ada uang transport. Dibeliin, cicil dong motor listrik," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus.

Sementara itu Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebut, rata-rata besaran tunjangan transportasi eselon IV ke atas mencukupi untuk membeli sepeda motor bertenaga listrik.

"Teman-teman (eselon IV ke atas) kan punya kemampuan. Jadi, uang itu bisa digunakan sebagai cicilan untuk membeli kendaraan yang berbahan bakar baterai. Diberikan sebagai pengganti dari penyediaan kendaraan dinas operasional," ungkap Sigit.

"(Besaran tunjangan) Rp6,5 juta per bulan," lanjut dia.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menjalankan berbagai strategi pengendalian kualitas udara di Ibu Kota, termasuk instruksi kepada pegawai Pemprov DKI. Salah satunya adalah penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Lalu, khusus selama penyelenggaraan KTT ASEAN, komposisi ASN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen pada 4 September hingga 7 September 2013.

Selama WFH, ASN wajib melaporkan presensi atau kehadiran pada laman yang disediakan setiap pagi dan sore hari. Mekanisme laporan kehadiran ini pun mewajibkan ASN menyalakan kamera dan lokasi pada gawainya masing-masing agar terekam oleh sistem.

Jika nantinya terdapat ASN DKI yang melanggar panduan perilaku dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH), maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.