Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta eselon IV ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik setiap harinya.

Hal ini diungkapkan Heru usai rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," kata Heru di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat, 18 Agustus.

Saat ini, mekanisme instruksi penggunaan kendaraan bagi masih digodok. Heru belum memutuskan kapan kewajiban bagi PNS DKI eselon IV ke atas menggunakan kendaraan listrik ini berlaku.

Menurut Heru, instruksi yang bakal ia keluarkan ini tak akan membebankan PNS eselon IV ke atas. Sebab, mereka memiliki tunjangan transportasi.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik" ungkap Heru.

Kebijakan lain yang diambil Pemprov DKI untuk menanggulangi pencemaran udara adalah uji coba sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan komposisi 50 persen bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Kebijakan WFH 50 persen ini juga dibuat untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023. Aturan ini diterapkan pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” ungkal Sigit.

Sigit menambahkan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023, dengan rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.