JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Bank DKI untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli kendaraan listrik dengan cara mencicil.
"Saya minta ASN beli baru, nanti saya minta kepada Bank DKI agar dalam waktu tertentu bisa memberikan cicilan bunga murah,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan imbauan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan listrik sebagai wujud kontribusi memerangi polusi udara di Ibu Kota.
BACA JUGA:
Saat ini, kata Heru Pemprov DKI sudah melakukan pembahasan dengan Bank DKI terkait keringanan bunga untuk angsuran kendaraan listrik.
"Jadi ASN DKI kalau bisa mencicil, misalnya, saya minta dihitung siapa yang mendaftar sampai November 2023 untuk mencicil, diberikan keringanan bunga dari Bank DKI, itu sedang saya bahas," jelas Heru.
Sementara itu, Heru menyebut larangan kendaraan bermotor milik ASN masuk ke kantor belum akan dikeluarkan.
Menurut Heru, di dalam lingkungan kantor biasanya masih terdapat area khusus menurunkan penumpang (drop off).
Heru lebih memilih mengeluarkan imbauan kepada para ASN untuk mulai menggunakan mobil listrik demi mengurangi emisi.
"Itu belum saya eksekusi belum pegang surat edaran di saya. Yang saya imbau adalah dalam waktu dekat, ASN yang mampu untuk paling kecil minimal kendaraan listrik roda dua," ujar Heru.
Penerapan kendaraan listrik tersebut, nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Heru berharap ASN di lingkungan Pemprov DKI dapat memulai peralihan kendaraan listrik secepatnya.
"Saya mengajak ASN, mudah-mudahan mereka mau, kalau beli tunai kan memberatkan, kita kasih cicilan melalui Bank DKI, ASN kita dengan kendaraan bisa mengatasi polusi," ucap Heru.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan tunjangan transportasi yang diberikan kepada pegawai ASN berbeda-beda tergantung area kerja. Namun, anggarannya berkisar Rp6,5 juta per bulan untuk tingkat Pemprov DKI.
"Tergantung dari area kerjanya, jadi ada level provinsi, kota, kecamatan dan kelurahan. Kenapa tunjangan ini diberikan karena dulu untuk mendukung program mendekatkan rumah dengan pekerjaan, jadi sebagai pengganti penyedia kendaraan operasional," kata Sigit.
Dengan adanya tunjangan yang sudah diberikan tersebut, kata Sigit seharusnya ASN memiliki kemampuan membeli kendaraan listrik, minimal motor listrik dengan cara mencicil.