Bagikan:

JATENG - Sebanyak 942.051 batang rokok ilegal atau tanpa cukai yang merupakan barang bukti (barbuk) dalam operasi Bea Cukai Surakarta sejak September-Juli 2022 dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan, barbuk tersebut hasil penindakan Satpol PP Wonogiri, Kota Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, serta Karanganyar.

Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 10 Agustus. Kegiatan itu digelar setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Pada kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini, Bea Cukai membakar habis dan untuk sisanya dirusak kemasannya dan ditimbun di tempat pembuangan akhir sampah Ngadirojo Wonogiri.

Menurut Yetty, barbuk yang dimusnahkan hari ini berasal dari keseluruhan barbuk yang disita dari penindakan Bea Cukai Surakarta dari September-Juli 2022.

Dengan rincian, keseluruhan barbuk diamankan terdiri dari sebanyak 2.851.697 batang rokok ilegal dan 209 liter minuman mengandung etil alkohol. Total nilai barang ditaksir sekitar Rp3,585 miliar serta potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp2,469 miliar.

Dari jumlah penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kejari Karanganyar, Boyolali dan Sragen.

Kemudian, 942.051 batang rokok ilegal sisanya dan 209 liter dimusnahkan hari ini.