JAKARTA - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang ilegal bernilai Rp14,47 miliar. Barang ilegal yang dimusnahkan berupa ribuan botol minuman keras (miras), belasan juta batang rokok, puluhan cerutu dan liquid vape ilegal berbagai merk.
Pemusnahan rokok dan cerutu ilegal dilakukan dengan cara dibakar di areal Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon. Barang – barang tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2021.
"Barang-barang yang disita Bea Cukai Banten tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp9,8 miliar," kata Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio, Selasa 7 Desember.
Menurut Rahmat, pemusnahan barang sitaan hasil tangkapan 2021 ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Barang yang dimusnahkan yaitu 13.363.929 batang rokok, 88 botol vape, 20 cerutu dan 1.932 botol minuman keras," kata Rahmat kepada awak media.
Disamping kerugian materiil, terdapat kerugian immaterial berupa dampak kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:
"Dampak gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat menggangu dampak stabilitas perekonomian dan industri sejenis di dalam negeri," terangnya.
Rahmat menjelaskan, selain dimusnahkan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, barang – barang ilegal tersebut juga dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Barang bukti dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, 1 buah buku rekening dan 2 buah buku catatan," ungkapnya.
Barang yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kata Rahmat, nilainya Rp30,3 juta, dengan kerugian negara sekitar Rp73,9 juta.
Rahmat menambahkan, selama 2021 pihaknya telah menindak sekitar 804 penindakkan.
"12 kasus dilakukan penyidikan, lainnya menjadi BMN atau Barang Milik Negara," jelasnya.