JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12.649.930 batang rokok ilegal.
Berdasarkan pantauan VOI, ratusan ribu miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek terkenal seperti Black Label, Red Label, Bombay Saphire, Jeger Meister, Grey Goose Vodka, Jack Daniel's, Gordon’s Gin hingga Jose Cuervo.
Dirjen Bea Cukai Askolani menjelaskan, pemusnahan dilakukan di berbagai lokasi seperti di kantor pusat Bea Cukai, dan TPP Bea Cukai Cikarang, Bekasi.
"162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu dan ada 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan esen tembakau. 74.450 gram mulases dan 40.292 gram tembakau iris dan dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar," ucap Askolani dalam agenda konferensi pers 'Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara' di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu, 31 Juli.
Askolani menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Selain itu, Askolani menjelaskan, Bea Cukai tidak bergerak sendiri, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
"Tentunya, kolaborasi, sinergi, selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang kami mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan," ucapnya.
Askolani menjelaskan penegakan bukan hanya fokus pada komoditi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan tembakau dari dalam negeri ataupun dari impor tetapi juga pada barang-barang ilegal lainnya.
"Kita juga konsisten melakukan penindakan barang-barang ilegal lainnya, baik itu barang ekonomi, narkotika dan barang-barang lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang masuk ke Indonesia yang nanti mungkin kami akan sampaikan terpisah pada kesempatan lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:
Menurut Askolani, tentu langkah-langkah konsisten yang dilakukan pemerintah saat ini untuk menegakkan law enforcement dan melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal.
"Tentunya manfaat lebih selain kita menegakkan law enforcement kita juga mendukung dan melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang bisa mengganggu ekonomi kita dan perdagangan kita dari barang-barang legal yang memang harusnya kita dukung untuk mendukung ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.