TANJUNG SELOR - Personel Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharalila Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang masuk ke wilayah Tanjung Selor melalui pelabuhan Kayan I, Kabupaten Bulungan.
Danrem 092/Maharajalila Brigjen TNI Ari Estefanus melalui Dantim Intel Korem 092/Maharajalila Mayor CHB Budi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pengiriman miras dari Tarakan ke Tanjung Selor itu pada Minggu (11/12). Tim lantas melakukan penyelidikan.
"Kita bermalam di lokasi pelabuhan Kayan VI Hasilnya ditemukan kapal yang mengangkut ratusan miras berbagai merk," kata Budi, Senin, 12 Deseember.
Korem 092/Maharajalila mengaku telah berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UKM Kaltara dan Bea Cukai.
"Hasilnya koordinasi kami, tidak ada aturan yang mengesahkan atau melegalkan peredaran minuman beralkohol itu khususnya di Tanjung Selor. Tidak aturan yang melegalkan peredaran miras," tegasnya.
Secara keseluruhan, kata Budi, ada 450 botol miras yang berhasil diamakan. Setelah diamakan, barang bukti diamankan ke Makorem 092/Maharajalila untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Satpol PP Bulungan.
"Barang bukti itu akan kita serahkan kepada Satpol PP Bulungan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan Hendrick Chairi mengaku telah menerima barang bukti miras dari Korem 092/Maharajalila dan akan memanggil pemiliknya untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah di BAP akan kita limpahkan ke pengadilan. Semoga prosesnya bisa lebih cepat," tegasnya.
Nantinya, jika terbukti bersalah pemilik bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Aturannya sudah jelas diatur di dalam Perda tersebut," tegasnya.
Hendrick menegaskan, aturan terkait retribusi penjualan miras sudah jelas diatur. Minuman beralkohol golongan A maupun B.
"Kita juga belum tahu apakah pemilik barang ini sudah membayar retribusi atau tidak. Nanti akan kita dalami saat pemeriksaan. Setelah inkracht atau berkekuatan hukum tetap Miras itu akan dimusnahkan," pungkasnya.